Kaburnya 2 Terdakwa dari Pekerjaan Pencetakan 100 Ha Sawah di Dairi Belum Terungkap, Ada Upaya ‘Tukangi’ Berita Acara

penyebab kaburnya kedua terdakwa

topmetro.news – Hingga, Jumat petang (18/6/2021), dari sejumlah saksi yang hadir di persidangan, belum satu pun mengetahui apa penyebab kaburnya kedua terdakwa dari kesepakatan perjanjian dengan Kelompok Tani (Poktan) Maradu.

Poktan tersebut semula didaulat mengerjakan pencetakan 100 hektar (ha) sawah di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Dairi. Dana bersumber dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebesar Rp750 juta.

Demikian halnya dengan ketiga saksi mantan staf di Dinas Pertanian Dairi. Yakni Bintoha Angkat, Dirman Pasaribu, dan Rasnida Ermawati. Mereka mengaku tidak mengetahui secara persis apa penyebab terdakwa Josua Siahaan dan Anwar Sani Tarigan kabur dari perjanjian pekerjaan pencetakan sawah tersebut.

Saksi Bintoha Angkat menerangkan bahwa pekerjaan pencetakan di TA 2011. Sedangkan ia bertugas di dinas tersebut pada 2012 lalu. Tidak banyak informasi yang bisa terungkap di Cakra 4 Pengadilan Tipikor tersebut.

Menurutnya, secara lisan, Kadis Herlina Lumbantobing pernah memerintahkannya supaya menemani Edison Munte (terdakwa berkas penuntutan terpisah-red) memantau pelaksanaan pekerjaan pencetakan sawah.

“Kawani dulu Edison ke lapangan mengecek perkembangan pencetakan sawah di lapangan,” kata saksi menirukan ucapan Herlina Lumbantobing yang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hakim anggota Immanuel Tarigan sempat memotong pembicaraan saksi agar tidak menggunakan kata, mungkin. “Kalau nggak tahu bilang gak tahu. Atau katakan lupa kalau saudara memang lupa. Jangan mungkin-mungkin Pak,” timpal Immanuel.

Saksi kemudian menerangkan, sempat berdialog dengan Poktan Maradu bahwa mereka mengerjakan pencetakan sawah secara manual. Karena tidak mampu, Warda Poktan kemudian melakukan kerjasama dengan terdakwa Josua Siahaan untuk penggunaan alat berat.

Berlanjut lagi dengan Anwar Sani Tarigan dan pekerjaan pencetakan 100 ha sawah juga tidak selesai.

Tukangi BA Pencetakan Sawah

Fakta mencengangkan sempat terungkap ketika mendengarkan keterangan saksi lainnya, Dirman Pasaribu. Ada upaya ‘memukangi’ berita acara pekerjaan percetakan sawah .

“Secara lisan saya diperintahkan Ibu Kadis sebagai staf pelaksana teknis menggantikan Edison tahun 2017. Buat SK untuk si Dirman,” katanya menirukan Herlina Lumbantobing ketika itu menjabat Kadistan Kabupaten Dairi.

Namun SK itu tidak pernah ia terima alias hanya lisan. Sedangkan pekerjaan pencetakan sawah TA 2011.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Eliwarti, para saksi yang hadir secara terpisah, mengaku tidak mengetahui berapa persen realisasi pencetakan sawah dari Rp450 juta yang telah cair oleh Poktan Maradu. Sidang pun berlanjut pekan depan.

Sementara JPU David Pangaribuan dalam dakwaan menguraikan, pekerjaan pencetakan sawah tidak selesai. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp567.978.000.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) terkena jerat pidana sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan. Atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Yakni dakwaan pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 3 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment